Jakarta (ANTARA News) - Sedikitnya 241 anggota parlemen negara Asia, termasuk 13 di antaranya dari Indonesia, mengajukan surat petisi kepada Sekjen PBB Ban Ki-moon dan meminta pemerintah Myanmar membebaskan semua tahanan politik sebelum 31 Desember ini.

Surat tersebut disampaikan setelah 112 mantan presiden dan perdana menteri dari 50 negara mengirin surat kepada Sekjen PBB yang juga memohon agar ia mengunjungi Myanmar untuk menjamin dibebaskannya lebih 2.100 tahanan politik di negara itu.

Ketigabelas anggota parlemen Indonesia (DPR) yang ikut serta dalam petisi itu adalah  Agung Laksono, Djoko Susilo, Nursyahbani Katjasungkana, Evan Sundari, Marzuki Darusman, Yuddy Chrisnandi, Anna Muawanah, Jeffrie Massie, Happay Bone, Jacobus Mayang Padang, Slamet Effendi Yusuf, M. Djunaedi dan Zulkifli Halim, demikian siaran pers kantor Kaukus Myanmar Antar-Parlemen ASEAN (AIPMC) di Jakarta, Selasa lalu.

Selain dari Indonesia, para anggota parlemen itu berasal dari Thailand, Jepang, Korea Selatan, Kamboja, Malaysia, Filipina dan Singapura.

Mereka menyatakan sangat prihatin dengan lambatnya perkembangan hak azasi manusia di Myanmar.

Penting bagi Sekjen PBB Ban Ki-moon untuk mengunjungi Myanmar secara khusus dan terlibat dalam dialog yang serius dengan rezim militer dan menyampaikan kepada mereka permintaan dari para pemimpin dan anggota parlemen di Asia dan dunia guna membebaskan seluruh tahan politik, kata presiden AIPMC, Kraisak Choonhavan .

Menurut dia, penderitaan rakyat Myanmar tidak boleh berlanjut dan dunia tak boleh duduk diam dan hanya membantu ketika bencana alam menimpa, kata Kraisak dalam surat yang terpisah untuk sekjen PBB.

Para anggota parlemen dari delapan negara tersebut mengingatkan sekjen PBB bahwa Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB dan Dewan Hak Azasi Manusia PBB telah memohon pada rezim militer di Myanmar agar segera membebaskan seluruh tahanan politik. Namun permintaan itu ditolak oleh junta militer negara itu.
(*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008