per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong plastik sekali pakai
Jakarta (ANTARA) - Seluruh pasar tradisional di DKI Jakarta yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai mulai Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Kamis menyebut regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Peraturan tersebut telah mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat," ujar Andono di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jaksel berdayakan RT dan RW untuk kurangi sampah plastik

Andono menyebut pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen akan menjadi penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini, kata Andono.

Selain itu, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar melihat kantong plastik ramah lingkungan produksi Greenhope disaksikan Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi pada Pameran Produk Industri Plastik dan Karet Hilir di Plasa Pameran Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa. (ANTARA News/ Biro Humas Kement)

Baca juga: Kurangi kantong kresek, Pasar Tebet Barat dan Timur jadi percontohan

Sementara itu, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa mengatakan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142/2019.

"Kepada kepala pasar dan manajer area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong plastik sekali pakai serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye," katanya.

Anugrah melanjutkan, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya karena pasar tradisional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

Baca juga: Soal Pergub larangan kantong plastik di Jakarta, ini tanggapan peritel

"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," katanya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020