Jakarta (ANTARA News) - Wacana memajukan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 WIB menjadi 06.30 WIB semakin diseriusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan sebelum bulan Januari 2009. "Perubahan jam masuk sekolah yang baru akan dituangkan dalam bentuk pergub. Pokoknya sebelum tanggal 5 Januari Pergub itu sudah ada sebagai landasan hukum dilaksanakannya jam sekolah baru," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto seusai Sosialisasi Pengarahan Jam Masuk Sekolah di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Jakarta Selatan, Senin. Rencananya, jam sekolah dimajukan sejak tanggal 5 Januari. Pemajuan jam masuk sekolah selama setengah jam (30 menit) itu diharap agar dapat mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi di pagi hari karena berbarengan dengan jam masuk kantor. Namun wacana itu masih menuai kontroversi dimana pengamat maupun masyarakat menganggap jam masuk sekolah yang terlalu pagi itu akan mengganggu konsentrasi anak. Sementara Wagub menyebut bahwa pemajuan jam sekolah tidak akan terlalu mengganggu jam biologis anak karena kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa anak sekolah seringkali datang pagi-pagi. "Anak sekolah biasanya datang pagi, jadi tidak akan terlalu berpengaruh," katanya. Menurut Wagub, kontroversi di masyarakat timbul karena masyarakat belum mengetahui maksud dari pemajuan jam sekolah tersebut. Untuk itu, Pemprov giat melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Menengah Tinggi (Dikmenti), lembaga-lembaga pendidikan, suku dinas (sudin) di lima wilayah hingga ke kecamatan di Jakarta. "Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak mengetahui alasan sesungguhnya Pemprov DKI mengambil langkah kebijakan tersebut. Ketika mereka sudah mengetahui dengan baik dan benar, maka ketika pergub keluar akan mudah disosialisasikan kepada masyarakat," paparnya. Salah satu alasan kebijakan itu disebut Wagub adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang sudah sangat parah di Jakarta. Pengamat transportasi pernah memrediksi bahwa Jakarta akan mengalami stagnasi transportasi pada tahun 2014 mendatang dimana pada saat itu jalan raya sudah tidak lagi mempunyai ruang kosong untuk kendaraan bergerak. Sementara itu, Wagub menyebut bahwa Pemprov DKI juga terus melakukan upaya mengurangi kemacetan dengan mengembangkan pola transportasi makro (PTM) yang meliputi moda transportasi bus (busway), "light tail transit" (LRT), "mass rapid transit" (MRT) dan angkutan sungai. Kita mengatasi kemacetan itu dengan pola transportasi masal namun untuk saat ini masih terkendali dengan dana," kata Wagub. Untuk melakukan pengaturan lalu lintas dalam jangka pendek, Pemprov DKI mengeluarkan regulasi pengaturan lalu lintas seperti "3 in 1" pada kawasan tertentu, penertiban parkir liar, penyediaan fasilitas "park and ride" serta penertiban pasar dan PKL yang menggunakan bahu jalan. Beberapa kebijakan lain yang belum dilaksanakan antara lain pembatasan kendaraan bermotor dan penerapan "electronic road pricing" (ERP). (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008