Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah demi terciptanya proses tender yang transparan, efisien, efektif dan tidak diskriminatif. Hal itu diungkapkan Ketua Umum ARDIN, Eko Budi Santoso, seusai membuka Musyawarah Nasional ARDIN 2008, di Jakarta, Senin. ARDIN menilai Keppres tersebut belum mampu menciptakan proses pengadaan barang yang berkeadilan karena antara lain tidak mempersyaratkan sertifikasi kompetensi, dan pelaksanaan pengawasan tender masih perlu diperketat. "Tidak adanya syarat sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kemunduran. Ini tertinggal jauh dengan negara lain yang menjadikan sertifikasi menjadi syarat utama pengadaan barang," kata Eko. Menurutnya, ARDIN merupakan asosiasi yang mewadahi sekaligus menjembatani kepentingan pelaku ekonomi di bidang pengadaan barang dan distribusi dituntut mampu mendukung pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. "Namun di sisi lain perlu upaya bersama untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul," ujarnya. Ia memberi apresiasi kepada pemerintah yang mulai menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa dengan program e-procurement yang mengintegrasikan data dan informasi pengadaan barang dan jasa semua instansi pemerintah Tapi diutarakannya, tidak ada jaminan bahwa dalam sistem e-procurement itu bersih dari praktik "main-mata" antara pelaku ekonomi dan pejabat pemerintah dalam suatu proyek pengadaan. "Juga tidak ada jaminan bahwa data yang dimasukkan dalam sistem e-procurement itu tidak dimanipulatif," ujarnya. Menurut catatan, dari total Rp1.031,1 triliun APBN tahun 2009, sebanyak 30 persen di antaranya atau sekitar Rp311 triliun dialokasikan untuk pengadaan barang di lingkungan pusat dan daerah. Dari Rp311 triliun pengadaan barang secara nasional itu, sebesar 15-17 persen atau senilai Rp46,6 triliun merupakan perputaran bisnis di ARDIN yang saat ini memiliki jumlah anggota sekitar 25.000 perusahaan. "Dengan peninjauan kembali Kepres tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran belanja negara dan daerah, sekaligus meningkatkan nilai bisnis ARDIN ke depan," ujarnya. Munas ARDIN 2008 yang berlangsung dua hari (15-16 Desember) ini membahas enam agenda, antara lain pemilihan Ketua Umum periode 2008-2013, penyempurnaan AD/ART, penyusunan rencana kerja organisasi, menyelesaikan permasalahan-permasalahan organisasi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008