Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak para advokat untuk ikut memberantas praktik korupsi di daerah itu. Ajakan itu disampaikan Wakil Gubernur NTB, Ir Badrul Munir, MM, di Mataram, Minggu, ketika wartawan memintanya mengomentari keberadaan 16 advokat baru di wilayah NTB. "Mari kita bersama-sama berjihat melawan korupsi dan Pemerintah Provinsi NTB beharap para advokat juga ikut membantu memberantas korupsi," ujarnya. Munir mewakili Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, saat pelantikan 16 orang advokat baru asal NTB yang telah dinyatakan lulus ujian advokat nasional, yang diselenggerakan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Mataram, NTB, Sabtu (13/12) malam. Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat yang pendirian organisasi itu berdasarkan undang undang. KAI merupakan salah satu organisasi advokat yang diakui negara dan 16 orang advokat di wilayah NTB bergabung dalam organisasi tersebut. Menurut Wakil Ketua KAI, Tomy Sihotang, 16 orang advokat baru asal NTB itu merupakan bagian dari 7.000 orang lebih calon advokat dari berbagi daerah di Indonesia yang akan dilantik menjadi advokat setelah dinyatakan lulus ujian. Ribuan calon advokat itu merupakan bagian dari 16 ribu orang praktisi hukum di Indonesia yang berkeinginan bergabung dalam KAI. "Pelantikan 16 orang advokat baru di NTB itu merupakan peristiwa pertama dalam proses pengangkatan para advokat sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 itu, pelantikan ribuan advokat baru lainnya di Indonesia sudah terjadwal namun belum terlaksana," ujar Sihotang. Lebih lanjut Munir mengatakan, Pemprov NTB akan menjalin kemitraan dengan para advokat untuk mengisi pembangunan di daerah itu, sebagaimana jalinan kerjasama yang sudah dijalin dengan institusi penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. "Tentu pemerintah daerah mengharapkan kontribusi nyata dari para advokat dalam program percepatan pemberantasan korupsi," ujarnya. Menurutnya, para advokat dituntut untuk bersikap profesional dalam mendampingi klien yang terlibat permasalahan hukum. "Peran advokat tidak harus sampai ke pengadilan atau tidak mesti semua kasus yang ditangani advokat dibawa ke meja hijau, tetapi perlu ada upaya-upaya advokasi sebagai pencerahan pemahaman hukum sepanjang tidak melanggar kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Munir.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008