Mamuju,  (ANTARA News) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)  memberhentikan pasangan Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi dari jabatan gubernur dan wakil gubernur Sulbar, Jumat malam.

Keputusan itu disampaikan pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin di Mamuju   setelah DPRD membahas fatwa Mahkamah Agung RI tentang mekanisme pemberhentian pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut.

DPRD Sulbar juga memutuskan gubernur dan wakil gubernur baru adalah pemenang kedua dalam Pilkada 21 Juli 2006 yaitu Salim S Mengga dan Andi Hatta Dai.

Empat fraksi di DPRD Sulbar menilai,  fatwa MA tentang mekanisme pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sulbar karena terkait praktik "money politics" yang dilakukan tim kampanyenya,  merupakan pedoman hukum yang harus ditindaklanjuti.

Fraksi Sulbar Bersatu melalui juru bicaranya, Muklis Yaddu mengatakan fatwa MA ini sudah dikonsultasikan kepada berbagai pihak dan semua sepakat bahwa pasangan AAS harus diberhentikan gubernur dan wakil gubernur Sulbar.

"Jabatan gubernur dan wakil gubernur Sulbar harus digantikan calon nonor urut dua pemenang pilkada yang lalu, yakni pasangan Salim S Mengga dan Andi Hatta Dai, demi penegakan supremasi hukum dan demokrasi di negara ini," katanya.

Sidang paripurna dewan yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita itu sempat ditunda selama satu jam karena anggota dewan yang hadir hanya sekitar 19 orang dari jumlah total anggota DPRD Sulbar 35 orang, sehingga belum memenuhi qorum.

Setelah menunggu selama satu jam akhirnya sidang tersebut dilanjutkan."Sidang dilanjutkan berdasarkan pasal 76 tata tertib DPRD Sulbar bahwa sidang dilanjutkan, setelah ditunda selama satu jam  sidang dapat dilanjutkan kembali jika anggota dewan yang hadir mencapai sekitar setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota dewan," kata pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin.

Usai sidang yang berakhir sekitar pukul 23.00 Wita itu, sekitar 500 orang pendukung pasangan Salim S. Mengga dan Hatta Dai yang mengikuti kegiatan sidang tersebut bersujud syukur dan membagikan bunga sebagai simbol tegaknya supremasi hukum.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008