Jakarta  (ANTARA News) - Operator seluler PT Telkomsel bersama penyedia konten (content provider/CP) PT Cahaya Intiza Abadi (CIA) diduga melakukan penipuan konsumen pada penyelenggaraan kuis Hikmah Mutiara dengan SMS premium 3545.

"Kami menerima laporan dari sejumlah konsumen yang merasa dirugikan atas layanan 3545 ini," kata Sekjen Indonesia Telecommunications User Grup (Id Tug), Muhammad Jumadi Idris, di Jakarta, Rabu.

Jumadi menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap enam pelanggan yang dirugikan dan disimpulkan bahwa CIA dan Telkomsel melakukan penipuan.

Dalam layanan 3545 yang eksklusif hanya dengan nomor Telkomsel itu, pelanggan yang memiliki poin terbesar diiming-imingi hadiah naik haji dan umroh.

Seorang pelanggan Vita Marlina Susanti, dengan nomor 085225705XXX pada periode Maret 2008 yang aktif mengikuti kuis mendapat akumulasi poin 21.330.

Namun Vita warga Semarang ini hanya mendapatkan hadiah pulsa Rp100.000, sama halnya dengan pengguna lainnya yang seharusnya mendapat hadiah bulanan tetapi tidak ada penjelasan.

"Kami juga memperoleh indikasi dari konsumen bahwa pemenang kuis ini, sama dengan kuis Formula 1 (F1) yang juga mitra CP dari Telomsel," ujar Jumadi.

Penentuan pemenang juga tidak transparan karena tidak melibatkan pihak ke tiga baik notaris maupun Departemen Sosial.

Sementara itu Ketua IdTug Budi Yakin menjelaskan, pihaknya sudah meminta klarifikasi soal penipuan ini kepada direksi CIA dan Telkomsel, namun belum mendapat jawaban.

Terkait masalah ini ujar Budi Yakin, IdTug sudah menyutari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengambil tindakan tegas atas aksi penipuan ini.

"Kami juga akan menyampaikan kepada kepolisian karena ini masuk kategori kejahatan korporasi yang terorganisasi di bidang informasi komunikasi dan telekomunikasi (ICT)," ujar Budi.

IdTug juga meminta BRTI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Depsos secara ketat mengawasi penggunaan konten-konten religius, dan indikasi perjudian.

Menanggapi hal itu anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dari IdTug pada Selasa (9/12).

"Kami sedang pelajari kasus ini. Akan tetapi kalau ada bukti kuat penipuan, Idtug bisa bawa kasus ini polisi," ujarnya. Tetapi BRTI harus menjunjung tinggi supremasi hukum, asas praduga tak bersalah.

"Dalam waktu dekat, kita akan panggil CP tersebut, dan juga meminta penjelasan lebih lanjut dari pelapor," ujarnya.

Sesungguhnya kata Heru, BRTI sejak lama prihatin dengan SMS Premium beraroma penipuan, bahkan beberapa CP diberi peringatan keras dan ada yg sempat dibekukan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008