Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik

Kebijakan yang mulai berlaku 2020 itu diklaim sebagai daerah pertama yang menerapkannya.

"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Anies telah mengeluarkan payung hukum untuk kebijakan insentif itu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga transportasi umum.

Anies menjelaskan, kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik yang mendapat pasokan sumber daya listrik dari luar dengan cara diisi ulang.

Baca juga: Anies sebut mobil dinas DKI akan beralih ke listrik jika terjangkau

Namun kebijakan ini, kata Anies, tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah tenaga listrik) atau semi listrik.

"Hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif," ujar Anies.

Menurut Anies, sejak awal tahun 2020, kegiatan jual-beli, tukar-menukar dan warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan BBNKB. Kebijakan ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak dari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Jadi bagi seluruh warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, dapat mengunjungi di kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta," ujarnya.

Anies menambahkan, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari tujuh inisiatif yang ada di Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Pergub tentang pembebasan BBNKB ini mulai berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun nanti akan di'review' (dikaji ulang)," katanya.
Baca juga: Penerapan bus listrik Transjakarta masih terkendala regulasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020