Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), menduga ada anggota DPR yang menerima gratifikasi dari Departemen Agama (Depag) terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.

Kepala Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan dalam laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, tidak bersedia menyebut nama anggota DPR tersebut.

Laporan ICW kepada KPK menyebutkan, gratifikasi tersebut dalam dua bentuk, yaitu insentif pembahasan BPIH tahun 2006 senilai Rp495,4 juta dan biaya perjalanan dinas sebesar 2.845 dolar AS.

Biaya perjalanan dinas itu diduga berasal dari dana BPIH Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama.

Selain melaporkan dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPR, ICW melaporkan potensi korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji.

Ia menjelaskan, monopoli Departemen Agama dalam pelaksanaan ibadah haji merupakan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Depag bisa dengan sesuka hati membuat penganggaran dan manggunakannya," kata Ade.

Ade meminta KPK segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Departemen Agama. "Terutama tentang penggunaan Dana Abadi Umat dan dugaan gratifikasi kepada anggota DPR," kata Ade.

Laporan tersebut diterima oleh pimpinan KPK. Menurut Ade, pimpinan KPK
menyambut baik laporan tersebut. Bahkan, KPK sudah megantongi sejumlah data
yang didapat dari masyarakat.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008