Jakarta (ANTARA News) - Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997/1998 DPR RI pada Rabu bertemu dengan sejumlah keluarga orang hilang yang tergabung dalam ikatan Keluarga Orang hilang (Ikohi) guna mendalami rekomendasi Komnas HAM terkait kasus ini. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997/1998 Effendi MS Simbolon, di Jakarta, Rabu, hadir antara lain Ketua Ikohi Mugiyanto, Ketua Setara Institute Hendardi dan Ketua Kontras Usman Hamid. Mugiyanto mengemukakan, sejak kasus itu diusut, pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali menyampaikan testimopni. "Kami khawatir Pansus ini hanya akan mengulang keterangan yang sudah pernah kami sampaikan kepada Komnas HAM," katanya. Ikohi berharap, proses di DPR ini mengalami kemajuan dan mengarah kepada penyelesaian kasus, bukan justru mengulang proses yang telah mereka lalui di Komnas HAM. Usman Hamid mengemukakan, Kontras juga tidak ingin proses di DPR hanya mengulangi pengalaman korban dan keluarganya. Mereka pernah melakukan dialog dengan Komisi I dan Komisi III serta fraksi-fraksi di DPR, bahkan dengan pimpinan DPR. tetapi penyelesaian kasus ini belum mengalami perkembangan. Kontras menyatakan, Komnas HAM sebenarnya sudah merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan Komnas. Tetapi tidak ada perkembangan. Karea itu, Kontras mengusulkan agar Pansus meminta Presiden agar mendorong Kejagung menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Hendardi juga mengemukakan, keputusan politik DPR sebaiknya merekomendasikan kepada Presiden agar jaksa agung segera memulai penyidikan. Sebagai bagian dari eksekutif, tidak alasan jaksa agung tidak melaksanakan instruksi Presiden. Andreas Pareira dari Fraksi PDIP mengemukakan, keputsuan politik dibutuhkan untuk mendorong terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan proses hukum kasus ini. Sedangkan Anggota Pansus yang juga Ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Syaifuddin berharap, DPR sebaiknya merekomendasikan agar Presiden memerintahkan jajarannya untuk memulai penyidikan kasus ini. "Pada akhirnya, Pengadilan HAM Ad Hoc pemutus semua ini,` katanya. Dia mengemukakan, tidak ada urgensinya mendalami atau mempelajari kembali rekomendasi yang sudah disampaikan Komnas HAM. Karena itu, sebaiknya pansus tidak lagi mengundang pihak-pihak lain. "Biarlah menjadi `political will` Presiden untuk menginstruksikan jaksa agung," katanya. Anggota Pansus yang juga wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengemukakan, persoalan sebenarnya mudah karena fakta yuridis sudah jelas, tetapi masih diputar-putar. `Tinggal melihat temuan komnas HAM apakah bsia dilanjutkan ke Presiden atau tidak," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008