Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan  penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.

Riyani diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Kasubag Persidangan KPU Riyani sebagai saksi untuk tersangka SEA terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Baca juga: KPK konfirmasi advokat PDIP Donny aliran uang ke Wahyu Setiawan

Baca juga: KPK buka kemungkinan jerat pihak halangi penyidikan kasus Harun Masiku

Baca juga: KPK panggil staf KPU terkait suap pengurusan PAW anggota DPR


Berita sebelumnya, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Untuk tersangka Harun, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum ditemukan keberadaannya sampai saat ini.

Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020