Cirebon (ANTARA News) - Sebrod (12), bukan nama sebenarnya, siswa SMP di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dikenai wajib lapor Senin dan Kamis ke Polres Cirebon, setelah dilaporkan mencabuli Me (8), anak kelas dua sekolah dasar di kampungnya. Informasi yang dihimpun ANTARA News di Mapolres Cirebon, Jabar, Senin, (1/12), peristiwa pencabulan terjadi usai Me bermaksud pulang setelah sebelumnya mandi di sungai bersama teman-teman perempuannya. Rupanya saat mandi, Sebrod selalu mengintip dan sudah mulai terangsang dengan tubuh korban, sehingga ketika akan pulang pelaku memanggil korban untuk mendekat, sementara teman-temannya yang lain , karena tidak mempunyai prasangka buruk meninggalkan keduanya di tepi sungai. Sebrod lalu memaksa korban untuk turun lagi ke sungai dan memaksa korban membuka celana dalam, setelah itu barulah korban melakukan pencabulan, sementara korban hanya bisa menangis. Korban kemudian mengadukan tindakan pelaku ke orang tuanya sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Astajanapura. Pelaku kemudian dijemput petugas, dan saat pemeriksaan mengaku semua perbuatannya. Karena tersangka masih di bawah umur akhirnya tersangka dan orang tuanya dikenai wajib lapor untuk melihat apakah sudah ada pembinaan dari orang tua dan perubahan perilaku dari pelaku. Kapolres Cirebon AKBP M Arief Ramdhani S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Ferry Irawan membenarkan kasus itu, dan berharap para orang tua lebih waspada terhadap bahaya pornografi yang meracuni anak-anak usia sekolan. "Anak itu berbuat cabul karena pengaruh film porno, sehingga orang tua harus bisa memberikan pengawasan yang lebih ketat, apalagi jika di rumahnya ada VCD atau DVD player," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008