Cirebon (ANTARA News) - Setelah sebelumnya terkuak kasus guru cabul dan pria pencabul balita, kini kasus menggauli anak di bawah umur kembali dilaporkan ke Polres Cirebon. Jabar. Kali ini korbannya sebut saja Melati (15 tahun), penyanyi organ tunggal, warga Blok Kidas Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun, Kabupaten Cirebon mengaku telah digauli dua kali oleh pria beristri, Yud (40 tahun), karyawan PT Jamjam, warga Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun, hingga sekarang korban hamil enam bulan. Informasi yang dihimpun ANTARA News, Minggu, dari keterangan korban, pelaku melakukan perkosaan saat korban masih duduk di bangku kelas tiga MTs di Arjawinangun, tepatnya pada hari Jumat 23 Mei 2008 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang berbadan bongsor dan berparas ayu sedang sendiri di rumahnya di Blok Kidas Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun, sementara ibunya sedang berjualan di pinggir jalan Raya Jenun-Ciwaringin. "Saat sendirian, dan kemudian Yud datang ke rumah, dan mengajak ke kamar serta membujuk untuk berbuat intim," kata Melati didampingi ibunya, Ras (52 tahun) saat melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Cirebon. Yud kembali mengulangi perbuatannya satu bulan kemudian, dan korban baru mengetahui ada perubahan di badannya pada Agustus 2008 saat sudah duduk di SMA Ciwaringin. Korban dan keluarganya langsung meminta pertanggungjawaban Yud, namun ternyata janjinya molor terus sehingga kasusnya dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP M Arief Ramdhani S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Irawan S.I.K. membenarkan adanya laporan tersebut dan kasusnya masih diselidiki petugas. "Kalau perbuatan itu benar maka Yud akan dikenai pelanggaran UU No 23/2002 Perlidungan Anak, Kita sudah panggil yang bersangkutan untuk diperiksa," katanya. Beberapa hari sebelumnya, dua kasus pencabulan juga terjadi yaitu pertama dua balita kakak-beradik jadi korban nafsu bejat Sar (35) seorang pria beristri yang mengaku kesepian setelah ditinggal istrinya menjadi TKW di Arab Saudi. Serta satu lagi, kasus oknum guru honor di SMP Negeri II Jamblang, HH (25), yang mengauli dua gadis yang masih di bawah umur sampai hamil yaitu satu muridnya dan satu lagi mantan muridnya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008