Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring (online) di Pintu Tol Cikarang Utara, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat menjelaskan, perampokan itu terjadi pada tanggal 30 Desember 2019sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban yang berinisial DF mendapat pesanan untuk mengantar tiga penumpang dari Jababeka, Cikarang menuju Bintara, Bekasi Barat.

Salah satu penumpang yang duduk di samping sopir menyuruh korban untuk menghentikan kendaraannya dengan alasan akan muntah. Saat mobil berhenti, tiba-tiba penumpang di belakang langsung membekap dan mencekik korban.

"Pelaku memesan dengan akun palsu, di tengah jalan para pelaku dengan peran masing-masing, membekap korban dengan busa yang dicampur dengan kayu putih dan obat tetes mata," kata Yusri.

DF kemudian dipukul dan ditendang serta dipaksa untuk keluar dari mobil. Setelah itu pelaku membawa lari kendaraan korban.

Baca juga: YLKI : Tak ada jaminan keselamatan dan kenyamanan di taksi daring
Baca juga: Polisi tangkap sopir taksi daring perampok karyawati Bank


Ketiga pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut ke dalam Tol Cikarang Utara ke arah Tangerang, Banten.

Korban kemudian melapor ke polisi yang langsung melakukan pelacakan, melakukan olah TKP dan menelusuri CCTV serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian berhasil melacak jejak pelaku yang kabur ke wilayah Cikarang. Setibanya di Cikarang. tim mendapatkan info mengenai seorang laki-laki yang mencurigakan di wilayah Cikarang Utara.

Tim kemudian melakukan pengecekan dan ternyata benar sosok tersebut adalah pelaku yang selama ini dicari polisi. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pelaku berhasil kita amankan dan karena melakukan perlawanan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan yang mengenai kaki para pelaku. Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan," ujar Yusri.

Karena perbuatannya, tiga pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Pengamat sebut pengemudi daring minim binaan dan pengawasan
Baca juga: Perampok penumpang taksi tertangkap

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020