Cilacap  (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) hingga saat ini masih melaksanakan amanat almarhum tiga kliennya, terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. "Kita tetap melanjutkan amanat almarhum meskipun mereka telah dieksekusi," kata anggota Majelis Syuro TPM, Ustadz Hasyim Abdullah, di Cilacap, Jateng, Kamis. Dikatakannya  amanat tersebut, yakni melanjutkan proses hukum almarhum tiga kliennya yang saat ini sedang dibahas langkah-langkahnya. Menurut dia, proses hukum yang dihadapi almarhum Amrozi dan kawan-kawan hingga pelaksanaan eksekusi belum berjalan semestinya. "Proses hukum yang dilakukan belum benar, sampai adanya pengajuan PK (peninjauan kembali, red.) ketiga yang diajukan keluarganya," kata Hasyim. Ia mengatakan, TPM juga akan menggandeng Komnas HAM dan Amnesti Internasional dalam melanjutkan upaya hukum kliennya. Menurut dia, TPM berusaha mengungkap fakta pelaksanaan eksekusi terhadap tiga kliennya bersama Komnas HAM agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, telah menjalani eksekusi pada Minggu (9/11) dinihari, pukul 00.15 WIB.  (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008