Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang di Depkumham yang diduga berasal dari dana sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) sebesar Rp20,8 miliar.

"Uang itu disimpan di rekening penampungan kejaksaan di BRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Uang itu disimpan di BRI cabang Kebayoran Baru dengan nomor rekening 0193010008223.

Ia mengatakan, uang sebesar Rp20,8 miliar itu, Rp18,4 miliar di antaranya disita dari Koperasi Pengayoman Depkumham pada Kamis (20/11), lalu Rp2,4 miliar disita Senin (24/11) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Sebelumnya Kejagung juga menerima uang dari salah seorang saksi (Prof Dr HAS Natabaya) sebesar Rp1,5 juta," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu, telah menetapkan tiga tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).

Sebelumnya dilaporkan, Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan itu berkaitan kasus dugaan sistem administrasi badan umum (sisminbakum) di Depkumham yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Permohonan praperadilan itu melalui kuasa hukumnya, yakni Frans Hendra Winarta, Tommy Sihotang, Abdul Fickar Hadjar, Iskandar Sonhadji, Bambang Widjojanto, dan Firman Widjaja.

Salah seorang kuasa hukum Romli Atmasasmita, Firman Widjaja, mengatakan, penahanan yang dilakukan termohon (Jaksa Agung) tidak didasarkan pada adanya bukti yang cukup.

"Serta tidak ada alasan faktual yang dapat dijadikan suatu indikasi kuat adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa pemohon akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008