Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh sepanjang 2019 merealisasikan penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 266.022 ton, atau setara 98 persen dari alokasi tahun tersebut yang sebesar 271.331 ton.

PT PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), bertanggung jawab untuk penyaluran pupuk di enam provinsi di Indonesia Barat, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," kata Direktur Komersil PT PIM, Rochan Syamsul Hadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Rochan, meski di akhir tahun sempat terjadi kekurangan alokasi, akan tetapi dapat dipenuhi dengan adanya realokasi oleh Kementerian Pertanian yang dialihkan dari provinsi lain.

CV Bedagai Agro Sejati, salah satu distributor di Sumatera Utara yang menyalurkan untuk wilayah Serdang Bedagai dan Batubara menyampaikan bahwa penyaluran pupuk di wilayah tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala.

Rochan menjelaskan, bahwa pihaknya selalu konsisten memenuhi enam prinsip utama atau 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

"Penyaluran tersebut tiap bulan dilakukan verifikasi, dan tiap akhir tahun dilakukan audit atas penyaluran selama satu tahun," ujarnya.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup akan menindak tegas setiap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh oknum tertentu.

"Pupuk Indonesia sebagai Holding BUMN bidang industri pupuk, berkomitmen mendukung program ketahanan pangan melalui jaminan pasokan pupuk dan mengoptimalkan pola koordinasi strategis holding dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan," kata Wijaya.

Baca juga: PIM bangun pabrik NPK penuhi kebutuhan domestik

Baca juga: PIM jamin stok pupuk aman, meski gudang sempat terbakar


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020