semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum
Jakarta (ANTARA) - Wacana pembentukan Panitia Khusus atau Pansus DPR terkait persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai belum diperlukan karena Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah opsi penyehatan keuangan perusahaan itu.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi, dan Kejaksaan Agung tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013-2017.

"Belum diperlukan Pansus, tapi harus tetap dikawal. Semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," kata Anggota Komisi XI DPR-RI Hendrawan Supratikno, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPK : Jiwasraya rugi Rp6,4 triliun karena penurunan investasi saham

Menurut Hendrawan, belum diperlukannya pembentukan Pansus untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa Pemerintah bersama DPR berupaya hadir dalam penyelamatan Jiwasraya, tanpa terjadi kegaduhan.

Ia optimistis Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Jiwasraya, mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya dan mengembalikan kewajiban kepada nasabah.

Sedangkan terkait dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, politisi dari PDI Perjuangan ini meyakini Kejaksaan Agung mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp13,7 triliun.

“Kami mengusulkan Komisi VI membentuk Panja untuk mengawasi perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi. Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN),” ujarnya Hendrawan.

Baca juga: Erick Thohir segera tindaklanjuti formula penyehatan Jiwasraya

Senada dengan Hendrawan, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto mengatakan komisinya tidak akan terburu-buru mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jiwasraya, karena Komisi XI akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan sejumlah pemangku kebijakan.

"Belum perlu membuat Pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada 'fraud' di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini," ujar Dito.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan segera menindaklanjuti formula yang sudah disiapkan untuk menyehatkan Jiwasraya usai Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil temuan atas perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum dan kami di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," ujar Erick Thohir.

Baca juga: BPK butuh dua bulan hitung jumlah kerugian negara kasus Jiwasraya

Erick juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak tahun 2008.

Menurut Erick, apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama.

Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat "gigantic" (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.

Agung menyebutkan lembaganya sebagai badan auditor negara, bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019.
Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan "kesalahan yang sama" diduga dilakukan berkali-kali.

Hingga kini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi kepada Jiwasraya. BPK juga sedang bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dari premi Produk Jiwasraya Saving Plan (JS Plan).

Baca juga: Kementerian BUMN harap hasil BPK terkait kasus Jiwasraya jadi masukan
 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020