Jakarta (ANTARA News) - Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji), resmi mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat. Gugatan diwakili 25 advokat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kebenaran dan Keadilan Rakyat Jatim. Mereka diterima Kepala Biro (Kabiro) Administrasi dan Persidangan MK, Kasianur Sidauruk dan mendapatkan nomor registrasi persidangan setelah menyerahkan 12 salinan berkas. Koordinator kuasa hukum Kaji M. Ma`ruf Syah mengatakan, kedatangan ke MK adalah upaya hukum menyusul keberatan mereka terhadap hasil pemilu gubernur (pilgub) Jawa Timur 2008. "Secara formil kami sudah memenuhi persyaratan dan kami siap mengikuti persidangan," katanya. Hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II KPUD Jatim menunjukan, Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), sedangkan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) 7.729.944 suara (50,20 persen). Sebanyak 506.343 suara dinyatakan tidak sah, sedangkan selisih suara diantara kedua pasangan hanya 60.233 suara atau 0,40 persen. Anggota kuasa hukum Kaji, Arteria Dahlan, mengklaim terjadi kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat KPUD Jatim. "Seperti rekapitulasi formulir model DC KWK di 25 kabupaten/kota, sampai hari ini terdapat selisih 21 ribu suara untuk Kaji," katanya. Versi "Kaji" menyebutkan mereka mendapatkan 7.695.199 suara, sedangkan Karsa 7.573.680 suara. Kaji meminta mengabulkan permohonan Pilkada ulang dan membatalkan keputusan termohon (KPUD Jatim) yang diputus pada 11 November 2008. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008