Jambi, (ANTARA News) - Dedi Busriadi (19), pelaku penelepon teror bom di salah satu pusat perbelanjaan di Jambi yang sempat kabur dari tahanan polisi namun tertangkap kembali, akan diperiksa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) setempat untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. Dedi, tersangka kasus teror bom itu akan dibawa ke RSJ oleh Detasemen Khusus (Densus 88) anti teror Polda Jambi untuk mengetahui, apakah tindakannya terkait dengan kondisi kejiwaaannya, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Syamsuddin Lubis SH, Selasa. Dengan pengawalan ketat sekitar enam personil Densus 88, tersangka pada Sabtu lalu (8/11) sekitar pukul 11:55 WIB dibawa ke RSJ. Pemeriksaan terhadap tersangka teror itu meliputi aspek kejiwaannya untuk mencari latar belakang tersangka sampai nekad melakukan teror yang meresahkan masyarakat banyak. Untuk kesehatan fisik, tersangka sudah diperiksa dan hasilnya tidak ada masalah, pemeriksaan fisik dilakukan tim medis Polda Jambi dan hasilnya cukup baik, katanya. Begitu pula dengan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik bahwa tersangka tidak menunjukkan kelainan saat menjawab pertanyaan. Dedi, pelajar kelas II SMU Pertiwi ini ditangkap polisi terkait kasus teror bom di Jambi Prima Mal (JPM) Trona, yang dilakukannya pada Rabu (5/11) sekitar pukul 11:30 WIB. Dalam aksinya, warga komplek perumahan Permata Regency ini mengancam akan meledakkan JPM Trona dengan bom yang mengandung unsur TNT. Teror ini disampaikan tersangka kepada Nando, karyawan V-Tech Komputer yang ada di lantai dasar mal tersebut yang kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian setempat. Setelah menerima laporan itu, anggota Gegana Brimob Polda Jambi segera melakukan penyisiran di luar dan dalam mal, hasilnya petugas sama sekali tidak menemukan bom seperti yang disebutkan tersangka. Tujuh jam setelah melakukan teror, tersangka berhasil dibekuk polisi di kediaman keluarganya di Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. Saat menjalani pemeriksaan di Polsekta Jelutung, Kamis dinihari (6/11) sekitar pukul 03:00 WIB, tersangka berhasil melarikan diri lantaran takut dihukum mati akibat perbuatan yang dilakukannya. Tetapi pelarian tersangka ini berhasil digagalkan aparat kepolisian, sekitar pukul 23:30 WIB Dedi kembali ditangkap petugas di kediaman keluarganya yang lain di belakang terminal Simpang Rimbo, Jambi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008