Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai tepat penyampaian nota protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait dengan persoalan di wilayah Natuna.

"Kita tidak bisa menoleransi dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Charles menilai intrusi kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI.

Kejadian tersebut, menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI itu, sudah yang kedua setelah Maret 2019 juga kapal RRT sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.

Menurut dia, pemerintah Indonesia juga bisa memilih respons yang lebih keras apabila tidak ada iktikad baik dari RRT untuk menghormati kedaulatan NKRI.

Baca juga: China langgar ZEE RI di perairan Natuna, Kemlu panggil Dubes

Baca juga: Jepang sebut pembangunan Natuna penting untuk strategi Indo-Pasifik

Baca juga: Pemerintah siapkan Natuna tunjukan kedaulatan bangsa


"Pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road," katanya menjelaskan.

Di tingkat regional, menurut dia, Indonesia juga bisa menggalang negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh RRT untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan negara tersebut.

Berbagai kerja sama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dan Tiongkok, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali.

"Upaya lainnya, Pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional, seperti ITLOS dan ICJ," katanya.

Berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional, kata dia, hampir pasti Indonesia akan memenangi gugatan.

Hal itu, menurut dia, karena putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial Indonesia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019