Jakarta (ANTARA) - BMW Korea memenangkan gugatan atas denda lebih dari 60 miliar won yang dikeluarkan pemerintah atas verifikasi emisi gas perusahaan mobil tersebut, Yonhap, Sabtu.

Seperti diketahui pada September yang lalu, Mahkamah Agung Korea memberikan sanksi kepada BMW Korea karena diketahui secara ilegal melewatkan proses verifikasi emisi gas wajib dan memalsukan dokumen yang terkait pada kendaraan di periode 2012-2017, atas kejadian ini pemerintah mendenda perusahaan sebesar 62,7 miliar won.

BMW Korea lantas memprotes keputusan itu, hal ini membuat BMW Korea mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup yang menuntut denda besar.

Gugatan BMW Korea dikabulkan oleh Pengadilan Administratif Seoul, pemerintah dinyatakan salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.

Atas putusan terbaru ini, Pengadilan tersebut memerintahkan kementerian lingkungan untuk membatalkan denda yang dijatuhkan kepada BMW Korea sebesar 58,3 miliar won. Denda itu dijatuhkan atas dasar pemalsuan kertas BMW Korea untuk sertifikasi emisi gas dari 28 model mobil.

Tetapi pengadilan menguatkan denda 4,4 miliar won yang tersisa, yang diberlakukan karena melewatkan proses yang diperlukan agar pemerintah Korea Selatan memverifikasi perubahan spesifikasi emisi gas dari tiga model mobil lainnya.

Pengadilan administratif menunjukkan kementerian lingkungan hidup secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yang sudah ketinggalan zaman tentang "produksi penjualan mobil tanpa verifikasi (emisi gas)," sementara BMW Korea dihukum karena "verifikasi (emisi gas) yang menang secara ilegal."

Pengadilan juga menekankan bahwa Undang-Undang Konservasi Udara Bersih telah direvisi pada tahun 2016 untuk memberdayakan pemerintah untuk menjatuhkan denda pada perusahaan yang memenangkan sertifikasi emisi gas melalui metode ilegal.


Baca juga: BMW didenda karena adanya kecurangan dokumen emisi gas

Baca juga: Citroen C3 Aircross Flair rendahkan emisi untuk pasar Inggris

Baca juga: Glory E3 bebas emisi karbon
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019