Manado (ANTARA News) - Penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bencana alam di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) oleh kepolisian terus bertambah. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada wartawan, di Manado, Kamis, mengatakan, aparat kepolisian kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus tersebut. "Dengan demikian jumlah tersangka yang ditahan terkait dengan dugaan penyimpangan pembangunan rumah bagi korban bencana alam di Desa Suluun Kecamatan Tareran, Minsel menjadi enam orang," kata Bella didampingi Kasat III Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut, AKBP Gatot Tri. Keenam tersangka yang ditahan itu di antaranya, LM salah seorang kontraktror, RS Pengawas Tehnis dari Dinas Pemukiman dan Prasarana wilayah Sulut, serta DM Konsultan Pengawas. Dia mengatakan, memang telah ada niat baik dari pelaksana proyek tersebut untuk memperbaiki kembali pembangunan perumahan tersebut sesuai dengan perencanaan yang dilakukan. Keinginan tersebut tentunya disambut positif, namun demikian, proses penyidikan kasus itu terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Niat baik untuk membuat kembali silahkan, namun proses hukum tetap jalan sebab telah terjadi tindak pidana," katanya. Kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pembangunan perumahan bagi korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupeten Minahasa Selatan (Minsel), yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Sejumlah orang yang terkait dengan kasus ini, dalam waktu dekat akan dimintai keterangan. Pembangunan perumahan bencana alam di Suluun, Minsel merupakan salah satu dari lima paket proyek perumahan yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2006 dengan total nilai sekitar Rp9,1 miliar. Keempat paket lainnya antara lain, pembangunan perumahan bagi korban bencana alam di Tombariri Kabupaten Minahasa, serta satu lokasi lainnya di Manado.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008