Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa, mensahkan RUU Ratifikasi Piagam ASEAN menjadi Undang-undang. Ketua Pansus Ratifikasi Piagam Asean Marzuki Darusman sebelumnya melaporkan, dalam piagam ASEAN ini perlu diperjelas aturan dan tata cara pengambilan keputusan di tubuh ASEAN. "Perlu diperjelas tata cara pengambilan keputusan disamping yang dilakukan melalui konsensus," kata Marzuki. Selain itu juga perlu diatur adanya sanksi terhadap negara-negara ASEAN yang tidak mematuhi kesepakatan. Ia mengatakan, sebagaimana isi piagam ini maka setiap anggota ASEAN juga perlu meningkatkan keterlibatan masyarakat. Piagam ini, katanya, punya arti penting dalam mempercepat integrasi ASEAN dari tahun 2020 ke 2015. Dalam pemandangan umum sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Andreas Pareira meminta adanya perubahan dalam diktum pengambilan keputusan. Pareira menyatakan tetap keberatan atas diktum itu karena akan menyulitkan dalam pengambilan keputusan. "Karena badan yang di bawah KTT ASEAN tidak dapat mengambil keputusan maka diserahkan kepada ASEAN Leader. Karena itu, kata Pareira, fraksinya meminta agar point tersebut diubah. Selain itu, ia juga menyampaikan keberatan atas keberadaan Badan HAM ASEAN. Sebaliknya, juru bicara F-PG Happy Bone Zulkarnain menilai bahwa RUU Piagam ASEAN itu sudah waktunya segera disahkan. Namun ia juga meminta pemerintah untuk berusaha segera melakukan amandemen terhadap pasal-pasal yang menjadi perhatian Pansus selama pembahasan berlangsung.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008