Bandung (ANTARA News) - Tindakan Wakil Gubernur Jawa Barat Yusuf Macan Effendi dalam memperkenalkan sejumlah calon legislatif asal Partai Amanat Nasional (PAN) saat berkunjung ke SMAN 5 Kota Cimahi harus mendapat sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), demikian pengamat politik dari Universitas Jendral Achmad Yani, Iing Nurdin di Bandung, Senin. "Melakukan kampanye di sekolah merupakan pelanggaran berat dan kewenangan KPU Kota Cimahi untuk memberikan sanksi kepada Wakil Gubernur," kata Iing di Cimahi, Senin. Jika KPU tidak memberikan sanksi, maka parpol lain kemungkinan akan meniru cara serupa untuk melakukan kampanye terselubung ke sekolah-sekolah. "Alasannya dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD yang menyebutkan kampanye tidak boleh dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan," kata Iing. Wakil Gubernur Jabar, Yusuf Macan Effendi, melakukan inspeksi mendadak ke SMAN 5 Kota Cimahi seraya mengenalkan caleg PAN dalam acara tersebut. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008