Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dugaan persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) yang viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama pada Rabu menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korbannya adalah anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS. Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok.

Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.

"Kemudian di TKP anggota Banser tersebut sempat dipepet, juga dengan kata-kata yang agak keras sehingga pelaku merasa terancam dan terintimidasi," ujarnya.

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan ringkus pelaku persekusi

Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.

"Kemudian divideokan juga oleh pelaku dan menjadi viral," ujarnya.

Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Anggota Banser ini melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan Saudara Muhammad Anwar, yang kemudian menindaklanjuti menghubungi Polres Jakarta Selatan, kemudian membuat laporan, kemarin malam dibuatkan laporannya," ujarnya.

Bastoni mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dan saat ini sedang melakukan pengejaran.

"Tersangka sudah kita ketahui wajahnya, alamatnya kemudian inisialnya. Sementara kita melakukan mencari tersangka untuk diambil keterangannya," katanya.

Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku, yakni Pasat 310, 311 serta 335 tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.
Baca juga: Berita kemarin, gentingnya persekusi hingga UKP Pembinaan Ideologi Pancasila

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019