Garut (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pencuri spesialis barang berharga milik penunggu pasien yang menginap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.

"Pelaku ini bisa kita tangkap saat berupaya melarikan diri di depan tempat parkir RSUD, saat itu korban juga membantu proses penangkapan ini," kata Kepala Polsek Tarogong Kidul, AKP Alit Kadarusman kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, tersangka inisial HS (58) warga Pataruman, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, ditangkap karena ketahuan tengah mencuri barang oleh penunggu pasien lain, Selasa siang.

Aksi pencurian itu, lanjut dia, langsung dilaporkan ke Polsek Tarogong Kidul yang lokasinya berdekatan dengan RSUD Garut, kemudian mencari pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Alit didampingi Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka HS mencuri telepon genggam dan dompet milik korban Rian (26) warga Kecamatan Tarogong Kaler yang sedang tidur menunggu pasien di RSUD Garut.

Pelaku, lanjut dia, menjalankan aksinya dengan berpura-pura seperti pengunjung lalu masuk ke ruang inap pasien untuk mengambil barang berharga.

Aksinya itu sudah lebih dari 10 kali di berbagai tempat ruang inap pasien RSUD Garut dengan sasaran barang yang dicuri berupa telepon genggam dan dompet yang disimpan keluarga pasien di ruang inap.

"Pelaku ini mengaku sudah sering melakukan pencurian di sekitaran RSUD dr Slamet, pelaku mengaku telah lebih dari 10 kali mencuri," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polres Garut ungkap komplotan pencuri sepeda motor melalui medsos

Baca juga: Pemuda pembakar seorang nenek di Garut ditangkap

Baca juga: Polres Garut terapkan pembuatan Smart SIM

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019