Cirebon (ANTARA News) - Polisi berhasil mengamankan Parman (50), warga Desa Gemulung Lebak Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dan Sutono alias Tempol (35), warga Desa Pesawahan, Kec Susukan, Kabupaten Cirebon karena diduga mencabuli anak kecil. Parman ditangkap karena diduga telah memperkosa Bunga (4), sementara Sutono diduga telah melakukan pencabulan atas Melati (6), kedua pelaku ternyata masih tetangga korban. Informasi yang dihimpun ANTARA, Sabtu, pencabulan yang dialami Melati, berlangsung pada awal minggu ini dan baru terungkap setelah korban menunjukkan gejala sering melamun. Setelah didesak keluarga akhirnya korban buka mulut telah dicabuli, Sutono, tetangganya sendiri. Kepada petugas penyidik di Polres Sumber, Sutono mengakui telah memegang dan meraba kemaluan korban serta menciumi korban. "Saya hanya memegang dan merabanya. Saya juga menciuminya karena gemas," katanya. Sedangkan kasus perkosaan yang dialami Bunga terjadi awal pekan ini, dilakukan Parman di sebuah kebun kosong, yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Korban yang tengah bermain dibujuk pelaku untuk jalan-jalan membeli makanan, namun begitu sampai di tempat sepi pelaku lalu menyeret ke sebuah kebun kosong lalu memperkosa korbannya. Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Ferry Irawan ketika dikonfirmasi, Sabtu, membenarnya adanya dua pelaku yang diduga telah mencabuli korban. "Kedua korban melaporkan kepada orang tuanya lalu, kasus itu dilaporkan ke polisi. Kedua pelaku langsung ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan," katanya. Kedua pelaku akan dikenakan pelanggaran UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008