Diharapkan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir bisa dilaksanakan sebelum reses DPR pada 17 Desember
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah dan manajemen baru berupaya menyehatkan kinerja perusahaan Asuransi Jiwasraya agar bisa menyelesaikan pembayaran polis yang telah jatuh tempo.

Nasabah juga diminta untuk bersabar karena proses penanganan persoalan di Jiwasraya sedang berlangsung yang diharapkan dapat selesai dengan cepat.

"Kami sudah bertemu dengan mereka (nasabah), sudah disampaikan (agar mereka bersabar). Sebab kita sedang ikhtiar menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan bisa cepat selesai," kata Anggota DPR RI Komisi VI, Andre Rosiade, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan Erick tuntaskan persoalan Jiwasraya

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan manajemen Jiwasraya sudah pernah menggelar rapat membahas upaya penyelamatan yang sedang ditempuh manajemen perseroan.

Langkah tersebut antara lain pembentukan anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra. Kemudian reasuransi dukungan modal atau skema financial reinsurance (FinRe), lalu penerbitan mandatory convertible bond (MCB) atau subdept kepada holding.

Menurut Andre Rosiade, ketiga opsi tersebut sudah pernah dibahas bersama, sehingga optimis dengan upaya-upaya yang ditawarkan oleh pihak manajemen.

"Harus terus berusaha, dengan kerja keras mudah-mudahan bisa selesai. Mohon doanya," ujarnya.

Hanya saja, lanjut Andre, upaya-upaya penyelesaian yang sebelumnya dibahas manajemen bersama dengan anggota Komisi VI DPR periode sebelumnya, kini harus dilanjutkan pembahasannya dengan anggota DPR yang baru.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Komisi VI berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir, jajaran Direksi Jiwasraya untuk duduk bersama dengan Komisi XI.

"Diharapkan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir bisa dilaksanakan sebelum reses DPR pada 17 Desember," ujarnya.

Persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.

Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp802 miliar.

Baca juga: Kemenkeu-Kementerian BUMN koordinasikan lebih lanjut terkait Jiwasraya
Baca juga: DPR: Ekuitas negatif Jiwasraya tanggung jawab manajemen lama

 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019