Semarang (ANTARA News) - Izin pemeriksaan dari Presiden terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah yang sampai sekarang belum keluar menjadikan penyelidikan terhadap kasus keempat kepala daerah tersebut terhambat dan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Uung Abdul Syakur, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Semarang, Senin, mengatakan, sebenarnya Kejati Jateng bertekad segera menuntaskan empat kasus yang melibatkan kepala daerah tersebut, tapi hal itu justru terkendala izin pemeriksaan dari Presiden. Empat kepala daerah tersebut yakni Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, Bupati Batang Bambang Bintoro, Wali Kota Magelang Fahriyanto, dan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Bupati Kelik Sumrahadi diduga melakukan penyimpangan APBD 2006 di pos dana fasilitasi atau yang dikenal dengan kasus calo anggaran. Kerugian negara akibat penyimpangan itu ditaksir sekitar Rp2,765 miliar. Kasus Bupati Bambang Bintoro, yakni dugaan penyimpangan APBD 2004, dalam bentuk bagi-bagi uang negara untuk anggota DPRD periode 1999-2004, dengan kerugian mencapai Rp796 juta. Sementara untuk dugaan korupsi Wali Kota Fahriyanto dan Sukawi Sutarip masing-masing dugaan penyimpangan pengadaan tanah Stadion Madya, di Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, dan dugaan penyimpangan APBD 2004 Semarang di pos dana komunikasi. Dugaan penyimpangan dua kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp11 miliar dan Rp5 miliar. "Kita sudah berupaya bekerja secepat mungkin, tetapi belum bisa tuntas karena masalah birokrasi perizinan," katanya. Kejati Jateng tidak dapat berbuat banyak terkait belum turunnya izin pemeriksaan dari Presiden.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008