Jakarta (ANTARA News) - Penjabat maupun calon penjabat sementara walikota dan bupati dilarang mencalonkan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) guna meraih jabatan definitif, demikian penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto. "Ada penjabat sementara yang baru menduduki jabatannya selama enam bulan namun kemudian minta mengundurkan diri karena ingin maju dalam pilkada," ujarnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa. Ia mengemukakan, tugas utama penjabat sementara bupati atau walikota adalah membentuk struktur organisasi serta tata kerja pemerintahan daerah. Masa jabatan mereka maksimal satu tahun. "Saya ingatkan bahwa peraturan perundangan kita melarang penjabat sementara kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah," kata Mendagri yang didampingi Ibu Effi Mardiyanto, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang serta Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang. Ia menyebutkan, naiknya seorang pejabat menjadi penjabat sementara bupati walikota dan kemudian memanfaatkan posisinya yang baru itu untuk maju dalam pilkada sehingga menjadi pejabat definitif sama sekali tidak dibenarkan. Mendagri mengemukakan hal itu ketika meresmikan pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai hasil pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada kesempatan itu, Mendagri melantik Kandoli Mokodongan SH menjadi Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur serta Drs Arudji Mongilong sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008