Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menerima pemberian polis asuransi Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan polis asuransi BMN untuk pertama kalinya di Indonesia.

Keterangan pers Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu di Jakarta, Senin, menyatakan polis tersebut diberikan Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi kepada Sekretaris Jenderal Hadiyanto.

Penyampaian polis asuransi ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA).

Baca juga: AAUI optimistis asuransi barang negara dongkrak kinerja

Penyerahan polis ini menjadi pembuka sejarah bagi implementasi asuransi risiko bencana bagi aset milik pemerintah Indonesia.

Pada tahap ini, BMN yang diasuransikan berupa gedung Kementerian Keuangan sebanyak 1.360 unit dengan nilai sebesar Rp10,84 triliun.

Selanjutnya pada 2020, terdapat implementasi asuransi BMN yang dilaksanakan pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) dan sebanyak 20 K/L di tahun 2021 dan 40 K/L pada 2022.

Pemerintah merencanakan pemberian asuransi BMN ini akan selesai diberlakukan pada seluruh K/L pada tahun 2023.

Pengasuransian BMN ini bertujuan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta mengurangi beban APBN.

Baca juga: Kemenkeu asuransikan 1.360 gedung senilai Rp10,8 triliun

Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, Indonesia sudah beberapa kali menghadapi beragam bencana yang menimbulkan banyak kerugian ekonomi termasuk kerugian BMN.

Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah, sehingga sangat membebani APBN.

Oleh karena itu, kebijakan asuransi BMN merupakan suatu kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana.

Pengasuransian BMN melalui konsorsium, yang beranggotakan 55 perusahaan asuransi dalam negeri, merupakan contoh kolaborasi antara pemerintah dan swasta untuk mendorong pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia.

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, secara konsisten mendorong keterlibatan dan peran serta sektor swasta dalam mendukung dan menjalankan pembangunan.

Implementasi pengasuransian BMN juga merupakan wujud dari visi Kemenkeu untuk menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan.

Pemerintah menjadikan implementasi pengasuransian BMN ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan tata kelola BMN.

Untuk itu, penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data BMN merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Saat ini, database BMN yang handal dan akurat merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas dan akuntabel.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019