Jakarta (ANTARA News) - Mobil jenis pikup hanya boleh dipakai untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang, demikian Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat. Larangan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan antara bus dengan mobil pikup di jalur Pantura Jawa yang melewati Kampung Margamulya, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat dini hari yang menewaskan delapan penumpang. "Kita memang belum dapat memastikan apakah bus atau mobil yang menjadi penyebab kecelakaan. Tetapi yang pasti, sopir pikup bersalah karena mengangkut penumpang dengan mobil barang," tandas Abubakar. Bus Puspa Jaya Nopol BE 3093 W bertabrakan dengan mobil pikup Colt L 300 Nopol di Subang hingga delapan penumpang tewas. Korban tewas adalah Saay (12), Casdam (48), Waidah (50), Darsim (70), Darini (30), Tami (60), yang kesemuanya adalah warga Bojonegara, Subang, serta Junengsih (35), dan Suherman (45) warga Bojong Keding, Tambak Dahan, Subang. Sedangkan korban luka-luka adalah Komarudin (35), Kohar (45), Eha Siti Julaiha (14), dan Caswita (38), warga Desa Bojong Keding, serta Apriliyan (15) warga Bojonegara. Kapolres Subang AKBP Sugiyono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi ketika bus melaju kencang dari arah Cirebon melanggar pembatas jalan. Akibatnya, laju bus tidak terkendali dan menabrak mobil yang melaju dari arah berlawanan, kemudian berhenti setelah menabrak tiang listrik. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008