Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mempermasalahkan jika pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatannya selama tiga tahun. "Silakan saja dikeluarkan keppres perpanjangan selama tiga tahun, tidak ada masalah. Namun sampai sekarang saya belum tahu soal keppres tersebut, dan belum juga diberitahu," katanya menjawab pers di Kepatihan Yogyakarta, Jumat. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR asal PDI Perjuangan, Eka Santosa, di Bandung, Kamis (25/9), mengatakan dirinya memperoleh informasi dari Mendagri Mardiyanto pada pertemuan informal dengan pimpinan Komisi II DPR bahwa perpanjangan jabatan Gubernur DIY paling lama tiga tahun. "Mendagri menyatakan Keppres ini akan keluar paling cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri atau paling lama akhir tahun ini," katanya. Jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober 2008, dan untuk mengantisipasi belum selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, maka dilakukan perpanjangan masa jabatan tersebut. "Terserah pemerintah, keppres-nya mau diberikan sekarang atau nanti, tidak apa-apa. Bagi saya yang penting isi kalimat dalam keppres tersebut," katanya. Mengenai keistimewaan DIY, ia menyatakan terserah kesepakatan pemerintah pusat dan masyarakat Yogyakarta. "Kita lihat saja nanti, saya tidak perlu lagi bicara materi itu karena saya sudah ngomong dan sudah cukup," katanya. Yang jelas, kata Sultan, "Masyarakat Yogyakarta itu penuh peradaban, berbudi luhur, tidak amarah dan tidak mau menang sendiri". (*)

Copyright © ANTARA 2008