Jakarta (ANTARA) - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang penambahan masa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dari dua periode menjadi tiga periode bukan bersumber dari kajian MPR RI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan jika wacana perpanjangan masa periodisasi kepemimpinan menjadi cukup satu periode dengan masa jabatan tujuh tahun per periode pun hanya respon masyarakat yang memberikan banyak usulan yang tak terbendung MPR RI.

"Biarkan wacana itu berkembang sebagai bagian dari dialektika bangsa," ujar Bamsoet saat memimpin rombongan MPR RI berkunjung ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di Jakarta, Selasa.

Bamsoet mengatakan telah terjadi diskusi yang sangat produktif dengan PKS menghasilkan banyak pemikiran segar dan menyegarkan.

"Semua usulan tersebut akan dielaborasi lebih lanjut oleh MPR RI, khususnya melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI," kata Bamsoet.

Terkait wacana amandemen UUD NRI 1945, PKS menegaskan keinginan amendemen UUD 1945 harus didasarkan pada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Bukan didasarkan pada kepentingan elit atau kelompok tertentu saja.

"Wacana amendemen UUD juga harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat. Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak amendemen UUD 1945," kata Presiden PKS Sohibul Iman.

Jika aspirasi dan kehendak rakyat menginginkan amendemen UUD 1945, lanjut Sohibul, maka PKS memperjuangkan dua hal dan menolak dua hal.

Dua hal yang diusulkan dalam amendemen UUD 1945, pertama, PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi. Bukan lembaga ad hoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan elit.

"Usulan PKS untuk menghadirkan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen melalui amandemen UUD 1945, merupakan sebuah wacana menarik yang perlu disimak," kata Bamsoet.

Kedua, PKS mendorong perubahan pasal 2 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 tentang MPR yang berbunyi 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'.

"Menurut kami putusan dengan suara terbanyak itu harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat nilai-nilai Pancasila. Jika tidak terpenuhi mufakat baru kemudian diputuskan dalam suara terbanyak," jelas Sohibul.

Sedangkan dua hal yang ditolak PKS dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah, PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden tiga periode.

"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," kata Sohibul.

Kedua, PKS menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR RI dan tetap menginginkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat Indonesia.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya," kata Sohibul.

Bamsoet mengatakan sepakat akan menampung aspirasi amandemen guna merubah Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 dan akan mempertimbangkan dua hal yang ditolak oleh PKS tersebut.

"Waktu, persiapan, dan kajian amandemen UUD 1945 masih sangat panjang. Jika ada perubahan masa kepemimpinan presiden-wakil presiden, baik dari periodisasi maupun masa jabatan, maupun berbagai perubahan lainnya dalam UUD NRI 1945, itu bukanlah untuk pemerintah saat ini. Melainkan untuk yang akan datang," kata Bamsoet.

Ia mengatakan jika lembaga MPR RI adalah lembaga legislatif yang selalu mengedepankan musyawarah dibanding voting dalam setiap pengambilan keputusan.

Karena itu, MPR RI akan terus melakukan silaturahim kebangsaan kepada pengurus partai politik sebelum melakukan amendemen UUD 1945.

Selain untuk bertukar gagasan, juga sebagai langkah memperkuat kemitraan MPR RI dengan partai politik.

Sebelum mengunjungi kantor DPP PKS, pimpinan MPR RI sudah berkunjung ke PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan PAN.

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Jazilul Fawaid (F-PKB), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Arsul Sani (F-PPP). Sedangkan jajaran pimpinan DPP PKS yang hadir antar lain Presiden PKS Sohibul Iman, Sekretaris Jenderal Mustafa Kamal, Sekretaris Majelis Syuro Untung Wahono, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Suharna Surapranata, Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Almuzammil Yusuf, dan Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring.

Baca juga: PKS terima safari kebangsaan MPR bicarakan amendemen UUD

Baca juga: Analis sebut referendum tak dikenal dalam sistem hukum nasional

Baca juga: Politikus sebut tak perlu referendum terkait masa jabatan presiden

Baca juga: Analis: Jangan sampai pembahasan amendemen UUD melebar ke mana-mana

Baca juga: Politikus sebut Pasal 7 UUD sebaiknya tetap dipertahankan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019