Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat mengimbau para pengemudi taksi daring (online) untuk mengurus izin operasional sehingga bisa diketahui kelaikan kendaraan roda empat yang dioperasikan sebagai angkutan umum.

"Kami menyediakan kuota taksi online sebanyak 750 unit, tapi yang sudah mendaftar hanya 40 unit saja," kata Kepala Dishub NTB, Lalu Bayu Windia, di Mataram, Selasa.

Menurut dia, meskipun jumlah taksi daring yang mendaftar masih jauh dari kuota, namun diduga jumlah yang beroperasi tanpa izin relatif banyak. Unit yang beroperasi secara ilegal tersebut sulit dideteksi.

"Ini yang sedang kami cari, bagaimana nenertibkan yang belum punya izin dan kewenangan tersebut ada sama polisi," ujarnya.

Baca juga: Dishub NTB akan operasi taksi online yang tak penuhi Permenhub

Bayu mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi bagaimana cara penegakan hukum terhadap taksi daring yang beroperasi tanpa izin tersebut.

"Dulu ada peraturan mewajibkan menempel stiker, tapi sekarang boleh tidak menempelkan. Kami bisa saja mengecek lewat telepon genggam pengemudinya. Tapi tidak ada dasar hukum memeriksa telepon genggam orang," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya hanya bisa mengimbau kepada pemilik taksi daring untuk mendaftarkan diri agar memperoleh izin operasional dari pemerintah.

Baca juga: Pastikan aspirasi mengenai ojek daring, Menhub lakukan survei

Upaya mengajak para pemilik taksi daring untuk mengurus izin operasional agar Dinas Perhubungan bisa mengetahui kelayakan unit armada melalui pengujian kendaraan bermotor (uji kir).

Bayu juga menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor tidak semata-mata hanya mencari pendapatan asli daerah, tetapi yang paling utama adalah menjaga keselamatan para pengguna transportasi darat tersebut.

"Yang kami harapkan adalah kelaikan jalan demi keselamatan nyawa orang. Makanya kami mengimbau untuk mendaftar agar memperoleh izin operasional," kata Bayu.

Baca juga: Dishub NTB tertibkan taksi berbasis aplikasi

Pewarta: Awaludin
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019