Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengatakan, desain surat suara tidak akan berubah drastis dari desain yang telah disimulasikan. "Tidak akan berubah secara drastis. Ini (desain surat suara) sudah dipersiapkan," katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa. Menurut Andi, kemungkinan desain surat suara yang disimulasikan hanya mengalami sejumlah perubahan untuk menyempurnakan. Perubahan tersebut misalnya dengan memberikan ruang lebih lebar untuk kolom nama calon anggota legislatif. "Misalnya lebar kolom gambar partai diperkecil supaya kolom nama caleg lebih lebar," katanya. Selain itu, jika memungkinkan kolom masing-masing nama caleg terpisah satu sama lain serta perlu ada garis pembatas atau ruang yang agak lebar untuk memisahkan antar kolom partai satu dengan lain. "Ini untuk memberi kemudahan dan akurasi," katanya. Desain surat suara yang disimulasikan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (22/9) yakni berbentuk vertikal dengan kolom nama, gambar dan nomor partai serta kolom nama dan nomor calon anggota legislatif. Letak kolom nama dan nomor caleg berada di bawah kolom gambar, nomor, dan nama partai. Kolom masing-masing nama caleg hanya dibatasi dengan garis. Ia menjelaskan simulasi di Sidoarjo diikuti oleh 500 pemilih. Namun pemilih yang memberikan hak suaranya yakni 492 orang, sementara 8 orang tidak hadir. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, petugas telah memberikan penjelasan tentang penandaan surat suara dengan mencentang. "Dari 492 tersebut, jumlah suara sah 444, sedangkan 48 tidak sah. Penyebab suara tidak sah karena tidak memberikan tanda apa-apa, mungkin tidak memilih dan ada yang memberikan dua tanda pada kolom yang berbeda," katanya. Ketika penghitungan suara, ditemukan dua surat suara ditandai dengan tanda silang (X), dua surat suara ditandai dengan coblos, dan dua surat suara ditandai dengan garis (/). Menurut Andi, dalam simulasi tersebut, penggunaan tanda selain centang dianggap sah. Dalam simulasi itu juga ditemukan adanya pemberian tanda centang yang memanjang hingga mengenai tiga nama caleg. Andi mengatakan jika tanda mengenai lebih dari satu nama caleg, maka penentuan caleg terpilih dilihat dari letak sudut tanda centang berada. Mengenai penandaan, ia mengatakan hingga saat ini tanda yang digunakan cenderung dengan centang. Menurut dia, KPU masih membahas apakah penggunaan tanda lain dianggap sah. "Itu menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan KPU," katanya. Simulasi di Sidoarjo menunjukkan, sekitar 90 persen pemilih telah memahami penggunaan tanda centang untuk pemungutan suara. Umumnya pemilih memberikan tanda centang pada kolom nama, nomor, dan gambar partai. "Karena di surat suara yang disimulasikan tidak dicantumkan nama caleg sebenarnya, maka pemilih cenderung mencentang kolom partai," katanya. Selain di Sidoarjo, simulasi surat suara juga dilaksanakan di Papua (23/9) dan Aceh pada pertengahan Oktober 2008. Simulasi surat suara di Papua menggunakan surat suara berbentuk horizontal.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008