Bengkulu (ANTARA News) - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak mendahuli liburan sebelum libur nasional, kata Sekretaris Provinsi Bengkulu Hamsyir Lair di Bengkulu, Senin. "Libur nasional yang telah ditetapkan pemerintahan mulai 29 September 2008, jadi kita minta agar sebelum tanggal itu PNS tetap masuk," katanya ketika ditanya. Pemerintah menetapkan libur nasional H-2 sebelum Hari Raya Idhul Fitri 1429 Hijriah, maksudnya agar PNS memiliki waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi hari kemenangan itu. "Saya kira cukup lah dua hari untuk persiapan, jadi tidak perlu meliburkan diri sebeluh libur nasional," katanya. Selain itu, selama bulan suci Ramadan juga telah diberikan toleransi waktu kerja, yakni masuknya mulai pukul 08.00 WIB, dan pulang jam 15.00 WIB. Biasanya dari jam 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Libur nasional dalam rangka hari raya, ditetapkan tiga hari yakni 29-30 September 2008 dan 3 Oktober 2008, sedangkan untuk tanggal 1-2 Oktober 2008 memang merupakan hari libur karena perayaan hari besar keagamaan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008