Nganjuk (ANTARA News) - Jenazah Fauzin Suyanto akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Ploso, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat. Jenazah Fauzin tak jadi dimakamkan dalam satu liang di TPU Kelurahan Ploso bersama jenazah Asrori seperti yang direncanakan sebelumnya, karena jenazah Asrori belum ada keluarga yang mengakui, sehingga masih tersimpan RS Bhayangkara Polda Jatim. Sementara itu, Trinem, yang selama ini mengasuh Fauzin langsung lemas beberapa saat setelah peti jenazah warna coklat bertuliskan "IFRS 08.30 Fauzin Suyanto" diturunkan dari mobil Polda Jatim. Tubuh wanita berusia 68 tahun itu langsung diangkat sejumlah pelayat lainnya yang memenuhi rumah Fauzin di Jalan MT Haryono I nomor 24, Kelurahan Ploso, Nganjuk. Setelah disalati di rumah duka, jenazah Fauzin langsung diberangkatkan ke makam usai salat Jumat oleh puluhan kerabat dan beberapa pelayat lainnya. Sementara itu Suyati (63), ibu kandung Fauzin, dan Sudarsih, kakak tiri Fauzin, tidak ikut mengantarkan jenazah ke makam. Tak satu pun dari keluarga Fauzin, termasuk Sudarwoto (49), saudara sepupu Fauzin, bersedia memberikan pernyataan kepada wartawan. Sebelumnya mayat Fauzin dimakamkan di TPU Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang karena diduga sebagai Asrori yang jenazahnya ditemukan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 29 September 2007. Namun, kuburan itu dibongkar oleh Tim Labfor Polda Jatim setelah ada keterangan dari pelaku pembunuhan, Verry Henryansyah Idham alias Ryan, yang mengaku sebagai pembunuh Asrori dan jasadnya dikubur di belakang rumahnya di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Masalahnya, Mabes Polri pada Rabu (17/9) lalu mengumumkan bahwa sesuai hasil tes DNA, mayat di kebun tebu yang awalnya diduga Asrori itu ternyata mayat Fauzin. Hingga saat ini, keluarga Asrori di Jombang tetap bersikukuh bahwa mayat yang ditemukan di perkebunan tebu di Desa Brakan adalah Asrori. Hal itulah yang melatar belakangi keengganan keluarga mengambil jenazah Asrori di Mapolda Jatim. Sementara itu dalam kasus pembunuhan Asrori versi kebun tebu ini, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Imam Khambali alias Kemat dan 12 tahun penjara kepada David Eko Priyanto. Seorang lagi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu, Maman Sugianto alias Sugik masih disidangkan di PN Kabupaten Jombang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008