Jakarta, (ANTARA News) - Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan pemerintah menyepakati besaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama (dari dealer) atau lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya 10 persen. "Keputusan ini diambil untuk mengurangi konsumsi kendaraan baru. Sedangkan besaran untuk masing-masing daerah ditetapkan oleh masing-masing pemda," kata Ketua Pansus PDRD Harry Azhar Azis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat. Sedangkan BBNKB untuk kendaraan bekas (second) ditetapkan sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu 1 persen dari harga jual. Dengan demikian, katanya, diharapkan pemda yang ingin menarik konsumsi kendaraan bermotor dari daerah yang padat kendaraan bermotor tentu akan menerapkan BBNKB yang lebih rendah . Dalam UU sebelumnya, yaitu UU No.18/1997, besaran BBNKB ditetapkan sebesar 10 persen Berdasarkan rapat tersebut, katanya, pansus dan pemerintah juga meminta agar pemerintah mengubah pola bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dari daerah lain. "Itu sesuai dengan keinginan pemda daerah penghasil. Tadi malam kita juga mengundang beberapa perwakilan dinas pendapatan daerah (DIPENDA) seperti dari Kepri, Jatim dan DKI," katanya. Pada tahun ini, penerimaan perpajakan dari PBB sektor pertambangan ditargetkan sebesar sekitar Rp18 triliun. PBB sektor pertambangan juga telah ditetapkan untuk menjadi tetap pajak yang ditarik pemerintah pusat dengan masa transisi ke pemerintah daerah yang belum ditentukan. "Pemerintah minta 5 tahun, tetapi DPR minta 3 tahun dengan jadwal peralihan yang rinci," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008