Dengan begitu, Bank Muamalat dapat merintis kembali di pasar syariah karena peluang bagi bank tersebut masih besar.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mendorong perbaikan kualitas aset dengan menyelesaikan kredit macet sebagai salah satu upaya menyelamatkan Bank Mualamat.

"Bisa dijual di bawah tangan dengan persetujuan pemilik agunan atau dilelang," katanya dalam diskusi terkait bisnis syariah di Jakarta, Kamis.

Direktur Riset Core Indonesia itu menjelaskan langkah tersebut dapat dilakukan jika sudah ada investor yang menyuntikkan dananya kepada bank syariah pertama di Indonesia itu.

Setelah ada tambahan modal dan perbaikan aset, Piter mendorong ada pergantian strategi yang didukung dengan manajemen baru yang kompeten.

Baca juga: DPR minta OJK progresif selamatkan Bank Muamalat

Dengan begitu, Bank Muamalat dapat merintis kembali di pasar syariah karena peluang bagi bank tersebut masih besar.

Selain sebagai bank syariah pertama di Tanah Air, permasalahan di Bank Muamalat, lanjut dia, merupakan fenomena umum yang dihadapi perbankan.

Skalanya, kata dia, juga belum terlalu parah jika dibandingkan dua lembaga keuangan non-bank, yakni Asuransi Bumi Putra dan Jiwasraya yang lebih pelik.

Sejatinya, imbuh Piter, sistem syariah memiliki risiko yang rendah apabila dilakukan dengan baik dan benar.

Permasalahan utama yang dihadapi bank syariah itu, lanjut dia, karena manajemen risiko yang kurang optimal terbukti dengan tingginya kredit macet Bank Muamalat.

Baca juga: DPR bentuk panja permodalan Bank Muamalat

Semester pertama tahun ini, persentase angka pembiayaan macet atau non performing financing (NPF) Bank Muamalat mencapai 5,41 persen dari 1,65 persen periode sama tahun lalu.

"Di bank syariah sering dilakukan praktik baloon payment yakni nasabah mencicil jumlah kecil di awal, besar di akhir. Jika macet di tengah, lonjakan NPF akan sangat besar," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019