Solusinya adalah agar BUMN mau membuat surat pengakuan utang Rp114 miliar karena sebenarnya peralatannya masih ada
Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan terkait proyek Keramba Jaring Apung lepas pantai yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya antara lain karena adanya sejumlah persoalan yang menghantam program tersebut.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), antara lain mempertanyakan apakah proyek Keramba Jaring Apung lepas pantai itu merupakan penugasan dari KKP kepada Perinus ataukah Perinus yang menginginkannya.

Sebagaimana diketahui, proyek Keramba Jaring Apung lepas pantai telah diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada era Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: 3.900 keramba jaring apung telah dikeluarkan dari Danau Maninjau

Keramba Jaring Apung lepas pantai itu disebut menggunakan teknologi dari Norwegia, dan dipasang di sejumlah perairan yaitu di kawasan perairan Aceh, Pangandaran, dan Karimun Jawa.

Namun, dalam perjalanannya terhambat sejumlah kendala, seperti adanya kasus hukum terkait Keramba Jaring Apung lepas pantai di Aceh, yang telah diperiksa oleh aparat hukum di sana.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan bahwa hal tersebut juga telah dibicarakan dengan Menteri BUMN.

Menurut Menteri Edhy, solusinya adalah agar BUMN mau membuat surat pengakuan utang Rp114 miliar karena sebenarnya peralatannya masih ada.

Bila ada surat pengakuan utang tersebut, lanjutnya, maka pihaknya akan menginginkan Perinus segera menyelesaikannya, dan nantinya Keramba Jaring Apung lepas pantai itu juga akan dikelola BUMN tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan akan memindahkan lokasi Keramba Jaring Apung ke lokasi yang lebih ideal, seperti di Pangandaran kemungkinan akan dipindahkan ke Lampung, dan di Karimun Jawa kemungkinan akan dipindahkan ke Bali.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mempertanyakan apakah dengan surat pengakuan utang akan dapat menghentikan kasus hukum.

Ia juga menginginkan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan karena ironis bila proyek tersebut saat ini dalam kondisi mangkrak.

Baca juga: Keramba ikan tak berfungsi di Danau Maninjau akan dibongkar
Baca juga: Pemkab Agam bongkar 2.500-an keramba dari Danau Maninjau

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019