Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi PT Vista Bella Pratama (VBP) (tergugat I), PT Timor Putra Nasional (tergugat IV), serta Amazonas Finance Finance Limited (turut tergugat), oleh karena itu sidang perkara tersebut terus dilanjutkan. "Eksepsi tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak," kata pimpinan majelis hakim, Reno Lestowo, dalam putusan sela gugatan pemerintah terhadap Hutomo Mandala Putra Soeharto alias Tommy Soeharto bersama empat pihak lainnya, di Jakarta, Rabu. Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi tergugat I, IV dan turut tergugat bukanlah mengenai kompetensi absolut yang menyingkirkan kewenangan PN Jakpus untuk memeriksa dan mengadili perkara, sehingga eksepsi tidak beralasan menurut hukum sehingga ditolak. Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto (tergugat V), Elza Syarief, menyatakan, pihaknya siap untuk membuat duplik , karena pihaknya melihat ada sesuatu kekeliruan pendapat menteri keuangan (menkeu). "Dalam hal ini legal standingnya tidak ada karena BPPN kan itu berdasarkan Keppres BPPN melakukan transaksi yang secara legal," katanya. "Kita siap mengajukan duplik, karena kita tidak mengajukan eksepsi seperti tergugat I, IV, dan turut tergugat," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Kejagung yang mewakili Menteri Keuangan (Menkeu), mengajukan gugatan terhadap Hutomo Mandala Putra Soeharto alias Tommy Soeharto bersama empat pihak lainnya. Ketiga tergugat tersebut, yakni PT Vista Bella Pratama (tergugat 1), PT Mandala Buana Putra (tergugat 2) dan PT Timor Putra Nasional (tergugat 4). Sedangkan Humpuss (tergugat 3) diwakili kuasa hukumnya, Elza Syarief dan Tommy Soeharto (tergugat 5) diwakili OC Kaligis serta turut tergugat Amazonas Finance Limited diwakili kuasa hukumnya, Gunthar P Gamal. Gugatan itu terkait dengan terkait jual beli piutang PT Timor Putra Nasional yang bertentangan dengan KKSK dan pedoman pelaksanaan BPPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss. Sementara itu, majelis hakim menyatakan sidang dengan agenda duplik akan dilanjutkan kembali pada 8 Oktober 2008 mendatang.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008