Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI meminta pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk mencabut ijin siaran TV berbayar Aora TV yang dioperasikan PT Karyamegah Adijaya. "Komisi I DPR RI meminta Depkominfo untuk membatalkan ijin siaran yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan Aora TV karena ditengarai melanggar pasal 34 UU Penyiaran dan PP No.52 tahun 2005," kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga yang membacakan kesimpulan rapat kerja Depkominfo dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin. Pasal 34 UU Penyiaran dan PP No. 52/2005 intinya menyebutkan larangan pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak asing. Anggota Komisi I DPR Joko Susilo sempat bertanya pada Depkominfo siapa yang bisa memberikan ijin siaran kepada PT Karyamegah Adijaya mengingat perusahaan ini tidak bergerak di bidang penyiaran, melainkan perdagangan umum. Padahal sesuai UU Penyiaran, ijin siaran hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran televisi. Sedangkan anggota Komisi I lainnya, Andreas Pareira, mempertanyakan proses pemindahan saham dalam PT Karyamegah itu memenuhi peraturan yang ada atau tidak. Menkominfo Muhammad Nuh lalu mengatakan masalah Aora TV diserahkan ke pengadilan karena Dekominfo menilai semuanya telah sesuai peraturan ketika memberikan ijin siaran kepada Aora TV. Dia mengatakan ijin Aora TV tidak bisa dicabut begitu saja karena pemerintah akan menghadapi keberatan atau tekanan politik pihak lain. "Kalau ada yang keberatan harus melalui proses hukum. Pencabutan ijin hanya bisa dilakukan oleh pengadilan," kata Nuh. Mengenai somasi MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) kepada pemerintah dalam kasus PT Karyamegah Adijaya, Menkominfo meliihat itu sebagai bentuk kedewasaan dan pengayaan dalam memahami UU Penyiaran. "Perlu disampaikan beberapa hal agar permasalahan dapat dilihat dengan jernih bahwa pada saat somasi dan gugatan diajukan, PT Karyamegah Adijaya memiliki izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran," kata Nuh. Nuh menjelaskan selama setahun ini Aora TV diwajibkan mengurus izin-izin atau rekomendasi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah, melaksanakan pembangunan infrastruktur, mengurus proses penetapan frekuensi berupa Izin Stasiun Radio (ISR), melaksanakan uji coba siaran dan evaluasi uji coba siaran. Menteri menyebut pernyataan IMLPC (Indonesia Media Law dan Policy Centre) bahwa Depkominfo telah melakukan pembiaran terhadap transaksi jual beli saham sebagai satu kesimpulan yang salah karena bukan kewenangan Depkominfo untuk mencegah transaksi itu. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008