Sudah banyak sekali yang tidak kembali helmnya
Jakarta (ANTARA) - Grab Indonesia sebagai penyedia jasa penyewaan skuter listrik bernama GrabWheels mengatakan sejak kehadiran layanannya di Ibu Kota sering kali kehilangan helm sebagai pelindung kepala penggunanya.

"Sudah banyak sekali yang tidak kembali helmnya. Itu kami mohon dalam kesempatan ini bisa mengimbau yang memakai nanti mengembalikan," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam paparan layanan GrabWheels di depan Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto MT di FX Sudirman, Senin.

Tri mengatakan pada awalnya di 300 tempat penyewaan skuter listrik milik Grab di Jabodetabek tersedia ribuan helm untuk para penyewa GrabWheels sebagai upaya menjaga keamanan pengguna.

Baca juga: Begini kondisi JPO area Senayan pascapelarangan GrabWheels di trotoar

"Tapi seiring berjalannya waktu banyak yang tidak kembali," kata Tri dengan nada yang terdengar sedih.

Ia mengharapkan ke depannya masyarakat Ibu Kota dapat dengan bijak menggunakan dan mengembalikan fasilitas yang diberikan Grab dalam upaya menjaga keselamatan pengguna.

"Kita harap masyarakat kita teredukasi dengan baik supaya mereka merasakan kalau itu (helm) barang milik mereka juga dan bisa dipakai bergantian," kata Tri.

Meski demikian, pihaknya melihat kehilangannya ini sebagai masukan bagi pihak Grab Indonesia untuk melakukan upaya pencegahan dan mengedukasi pengguna GrabWheels lebih baik lagi.

Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas

"Tapi ya ini masukan buat kita akan preventif, kita perbaiki dan kita tambah lagi," kata Tri.

Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota.

Sayangnya banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.

Contoh pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan menggunakan GrabWheels dengan berboncengan.

Baca juga: DKI Jakarta tutup shelter skuter listrik di luar jalur sepeda

Puncaknya pelanggaran aturan penggunaa skuter listrik itu saat panel- panel kayu di tiga JPO yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno, dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan bergesekan dengan skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019