Jakarta, (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket BBM DPR mengungkapkan, rencana anak perusahaan ExxonMobil Oil Indonesia, Mobil Cepu Limited (MCL) membangun tangki terapung di Laut Jawa berpotensi merugikan negara hingga 1,2 miliar dolar AS. Ketua Pansus Hak Angket BBM DPR Zulkifli Hasan usai rapat dengan mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Hestu Bagyo di Jakarta, Rabu mengatakan, pemerintah harus membatalkan rencana pembangunan tangki penampung produksi minyak Blok Cepu yang sudah disetujui BP Migas. "Exxon punya niat jahat dengan membangun tangki tersebut," katanya. Menurut dia, potensi kerugian tersebut diperoleh setelah melakukan rapat dengan Hestu yang kini menjadi Staf Ahli PT Pertamina (Persero). Hestu menambahkan, kerugian tersebut dihitung selama 20 tahun beroperasinya tangki. "Rencana pembangunannya bisa dibatalkan, karena belum masuk proses tender dan baru prakualifikasi," katanya. Menurut dia, kehadiran dirinya di Pansus hanyalah sebagai pribadi dan bukan mewakili Pertamina. Ia juga membantah, kalau data yang diungkapkan di Pansus sebagai bentuk kekecewaan karena baru diganti sebagai Dirut Pertamina EP Cepu per 13 Agustus 2008. Zulkifli menambahkan, selama ini, tidak ada kesetaraan kewenangan antara Pertamina dan Exxon di Blok Cepu. "Pertamina hanya sebagai tamu dan semua diatur Exxon," katanya. Pansus Hak Angket berencana meminta keterangan BP Migas pada 24 September 2008 dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada 25 September 2008. Sebelumnya, BP Migas mengatakan, kajian teknis dan ekonomis antara tangki terapung dan tangki darat sudah dilakukan konsultan Moffat & Nichole dari AS setelah rencana pengembangan (POD) disetujui April 2007. "Kesimpulannya, tangki terapung lebih menguntungkan dari tangki darat," kata Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin. Dari hasil kajian konsultan tersebut, MCL dan PEPC mengusulkan pelaksanaan disain (front end engineering design/FEED) untuk menyiapkan dokumen lelalng pengadaan tangki terapung. BP Migas sudah menyetujui FEED pada Mei 2007. Menurut dia, aeluruh pekerjaan FEED selesai April 2008 dan saat ini akan masuk tahap pelelalangan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008