Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri laporan Anggota DPR RI Agus Condro mengenai kucuran dana sebesar Rp500 juta kepada setiap anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI). "Kami akan menelusuri laporan Agus Condro," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam raker dengan Komisi III (bidang keamanan dan hukum) DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. KPK akan menelusuri sampai sejauh mana kebenaran laporan dan sumber dana tersebut. Jika ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, KPK akan melanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Di samping soal laporan Agus Condro, Antasari juga menjelaskan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana pengalihan fungsi lahan di Tanjung Apiapi (Sumatera Selatan), kasus kucuran dana BI, pengadaan kapal patroli dan kasus-kasus BLBI. Dalam raker tersebut, Antasari ditanyai banyak hal oleh DPR, salah satunya mengenai seragam untuk tahanan KPK yang dijawabnya masih dalam kajian. Pmpinan KPK sendiri telah meminta seluruh Kepala Rutan untuk memberi perlakuan yang sama kepada para tahanan, termasuk tahanan titipan KPK. "Setiap tahanan KPK diperlakukan sama dengan menggunakan baju tahanan seperti tahanan lainnya," katanya dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008