Jakarta (ANTARA News) - Pajak kendaraan bermotor (PKB) diusulkan untuk naik menjadi maksimal 2 persen dari pajak final saat ini 1,5 persen untuk kendaraan pertama baik beroda dua atau empat. Meski demikian pemerintah daerah bisa saja menerapkan PKB minimal 1 persen jika khawatir akan memukul konsumsi masyarakat di daerah tersebut, kata Ketua Pansus Rancangan UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz di Jakarta, Jumat. Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, menurut dia, PKB diusulkan naik secara progresif maksimal 10 persen. "Itu 1-2 persen untuk kendaraan pertama. Nanti pemda dan DPRD yang memutuskan berapa pajaknya. Sekarang kan dipukul rata 1,5 persen," katanya. Untuk kota seperti DKI Jakarta, dia memperkirakan, PKB akan ditetapkan pada besaran maksimal mengingat sebagian besar penduduknya memiliki kendaraan bermotor, baik beroda empat dan dua yang terlalu banyak. "Tapi di daerah lain seperti Karawang mungkin hanya 1 persen agar banyak kendaraan yang terdaftar di sana," katanya. Demikian pula dengan PKB untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tambah Harry, Pemda akan menetapkan besarannya hingga besaran maksimal 10 persen Untuk lebih mengefektifkan sistem pajak progresif ini, katanya, Pansus tengah menunggu data dari pemerintah yang menjelaskan berapa jumlah pemilik kendaraan lebih dari satu. "Saya kira tidak banyak, mungkin 90 persen hanya punya satu kendaraan," katanya Ditanya tentang ketentuan mengenai kapasitas mesin dan tahun pembuatan, Harry mengatakan, hal itu tidak akan diatur dalam UU tersebut dan lebih diatur dalam peraturan pemerintah (PP) "Ada yang pernah mempertanyakan bagaimana dengan kendaraan antik, karena dia tidak pernah dipakai dan tidak merusak jalan," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008