Surabaya (ANTARA News) - Jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VIII Surabaya bertekad melayani masyarakat pengguna jasa kereta api (KA) selama masa Lebaran, diantaranya dengan menyiapkan hadiah uang Rp1 juta bagi penangkap calo tiket. "Kami tetap melakukan langkah-langkah untuk memberi kenyamanan pengguna jasa KA. Salah satu diantaranya menjanjikan hadiah uang Rp1 juta bagi siapa saja yang menangkap calo tiket berikut barang buktinya," kata Humas PT KAI Daops VIII Surabaya, Sugeng Priyono, di Surabaya, Kamis. Menurut dia, untuk memberantas calo tiket, PT KAI Daops juga akan melakukan langkah antisipatif seperti pembelian tiket KA untuk satu pengantre maksimal hanya boleh membeli untuk empat orang. Tiket tersebut akan dicetak dalam satu lembar tiket saja. Langkah lainnya, membentuk tim khusus anti calo yang merupakan gabungan aparat keamanan dan karyawan PT KAI. "Kami akan memberi sanksi tegas kepada pegawai PT KAI yang terbukti terlibat dalam percaloan," kata Sugeng. Calo, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dapat dipidana. Sosialisasi tentang kebijakan "anti percaloan" tersebut menurut rencana akan dilakukan di stasiun-stasiun dengan memasang spanduk mulai 5 September 2008. Spanduk itu berisi imbauan, sanksi pidana dan lain-lain. Pelaksanaan program pemberantasan calo tiket KA tersebut akan dimulai 8 September 2008 setelah dilakukan sosialisasi, demikian Sugeng Priyono.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008