Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan Tipikor yang menangani perkara jaksa Urip Tri Gunawan menyatakan, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus M Salim telah menutupi fakta kasus BLBI yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim. Majelis hakim menyatakan hal itu dalam pembacaan putusan atas nama terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis. Fakta dalam kasus BLBI yang telah mereka tutupi adalah bahwa Sjamsul Nursalim telah ingkar (wanprestasi) dalam penyelesaian BLBI dan menunggak kekurangan pembayaran sebesar Rp4,75 triliun. Penutupan fakta terjadi dalam kesepakatan antara Urip dan Artalyta Suryani. Mereka sepakat untuk tidak mencantumkan kekurangan Rp4,75 triliun dalam pengumuman penghentian kasus BLBI. Menurut hakim, Kemas Yahya Rahman dan M Salim seharusnya mengacu pada hasil kesimpulan tim penyelidik 25 Februari 2008 yang menyatakan, ada tindakan ingkar dari Sjamsul yang bernilai Rp4,75 triliun. Namun kenyataannya, Kemas dan Salim mengumumkan penghentian penyelidikan perkara Sjamsul Nursalim tanpa menyebut fakta ingkar janji itu. Saat penghentian perkara pada 29 Februari 2008, Kemas hanya menyatakan tim penyelidik tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam perkara Sjamsul Nursalim. "Seharusnya mengumumkan wanprestasi sebesar Rp4,75 triliun," kata hakim Andi Bachtiar di dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan, ada kesesuaian isi pengumuman penghentian perkara itu dengan isi pembicaraan antara Urip dan Artalyta. Urip adalah ketua tim penyelidik kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. "Hal itu bertentangan dengan kaidah penyelidikan," kata hakim Andi Bachtiar. Sebagai atasan Urip, majelis hakim menyatakan Kemas dan Salim seharusnya mengetahui dan memantau setiap tahap penyelidikan perkara itu. Hakim juga mempertanyakan fakta bahwa Kemas menelpon Artalyta sesaat setelah pengumuman penghentian kasus BLBI. Dalam pembicaraan yang berhasil disadap oleh KPK, Kemas menyatakan bahwa tugasnya telah selesai. Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena terbukti menerima 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008